Popular Post

Posted by : Rahmad Rivai 11 Nov 2015

Perjanjian adalah salah satu sumber perikatan. Pasal 1233 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyatakan: “Tiap-tiap perikatan dilahirkan, baik karena perjanjian maupun karena undang-undang.”
 Istilah perjanjian merupakan terjemahan dari kata overeenkomst. Achmad Ichsan menerjemahkan Verbintenis dengan perjanjian dan overeenkomst dengan persetujuan. Utrecht dalam bukunya Pengantar Dalam Hukum Indonesia memakai istilah Verbintenis dengan perutangan dan Overeenkomst dengan perjanjian.
Menurut Buku III Kitab undang - undang Hukum Perdata mengatur mengenai Overeenkomst yang dikenal dua istilah terjemahannya, yaitu:
a.       Perjanjian
b.      Pesetujuan
 Undang-undang memberikan definisi dari perjanjian yaitu pada Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang bunyinya: “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.” Menurut R.Setiawan, definisi tersebut belum lengkap, karena menyebutkan perjanjian sepihak saja dan juga sangat luas karena dengan dipeergunakannya perbuatan tersebut harus diartikan sebagai perbuatan hukum, yaitu perbuatan yang bertujuan untuk menimbulkan akibat-akibat hukum.
Bahwa rumusan perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata tersebut kurang tepat, karena ada beberapa kelemahan yang perlu dikoreksi, adapun kelemahan tersebut dapatlah diperinci, sebagai berikut:
a.     Hanya menyangkut perjanjian sepihak saja. Disini dapat diketahui dari rumusan satu orang atau lebih terhadap satu orang atau lebih lainnya. Kata “mengikatkan” merupakan kata kerja yang sifatnya hanya datang dari satu pihak saja.
Sedangkan maksud dari perjanjian itu mengikatkan diri dari kedua belah pihak, sehingga Nampak kekurangannya dimana setidak-tidaknya perlu ada rumusan “saling mengikatkan diri”. Jadi jelas Nampak konsensus atau kesepakatan antara kedua belah pihak yang membuat perjanjian.
b.    Kata perbuatan mencakup juga tanpa konsensus atau kesepakatan. Dalam pengertian perbuatan termasuk juga tindakan:
            1)      Mengurus kepentingan orang lain.
            2)      Perbuatan melawan hukum.
Dari kedua hal tersebut di atas merupakan perbuatan yang tidak mengandung adanya konsensus atau tanpa adanya kehendak untuk menimbulkan akibat hukum. Juga perbuatan itu sendiri pengertiannya sangat luas, karena sebetulnya maksud perbuatan yang ada dalam rumusan tersebut adalah perbuatan hukum, yaitu perbuatan yang menimbulkan akibat hukum.
doktrin baru (teori baru) yang dikemukakan oleh Van Dunne dalam Salim HS, Perjanjian diartikan sebagai suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.
Jadi menurut teori baru ini tidak hanya melihat perjanjian sematamata, tetapi harus dilihat perbuatan sebelumnya atau yang mendahuluinya. Perbuatan itu antara lain:
a.     Tahap sebelum perjanjian, yaitu adanya penawaran dan penerimaan.
b.    Tahap perjanjian, yaitu adanya persesuaian pernyataan kehendak antara para pihak.
c.     Tahap pelaksanaan perjanjian.

{ 1 comments... read them below or add one }

Bagi yang komentar di mohon saran dan kritikannya

- Copyright © RahmadVai.Blogspot - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -