Popular Post

Posted by : Rahmad Rivai 12 Apr 2016


Perikatan adalah suatu ikatan hukum harta kekayaaan antara dua atau lebih pihak berdasarkan pihak yang satu memiliki hak dan pihak yang lainnya mempunyai kewajiban terhadap sesuatu prestasi
Dalam menjalankan hubungan perjanjian hutan - pihutang kreditur memiliki hak untuk menagih kepada debitur dan seorang debitur memiliki kewajiban  atau prestasi kepada kreditur. Tetapi di lain sisi pihak kreditur ditakutkan dengan adanya itikad buruk dari debitur yang tidak mau menjalankan prestasinya. Karena pihak debitur melakukan perbuatan wanprestasi. Dalam pasal 1239 KUHPerdata “ tiap - tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berhutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga.”
Ingkar Janji artinya tidak memenuhi kewajiban dalam suatu perikatan, pengertian ini berlaku bagi perikatan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Kewajiban debitur untuk menyelesaikan ingkar janji dengan membayar biaya ganti rugi
Grosse Akta adalah salah satu salinan akta untuk pengakuan utang dengan kepala akta "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", yang mempunyai kekuatan eksekutorial.( Pasal 1 angka 11 UU 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Akta pengakuan hutang memuat pernyataan pengakuan hutang sejumlah uang tertentu dari debitur kepada kreditur. Isi dari akta pengakuan hutang adalah: 
  1. Didalam isi akta pengakuan hutang adalah pengakuan hutang saja. 
  2. Akta pengakuan hutang merupakan pernyataan sepihak.
  3. Akta pengakuan hutang jumlah utang debitur berupa sejumlah uang harus ditentukan secara tegas dan pasti.  

{ 2 comments... read them below or Comment }

  1. Maaf mau bertanya. Pengertian akta pengakuan utang sendiri itu apa ya? Disertai dasar hukumnya. (Bukan mengenai grosse akta)

    ReplyDelete

Bagi yang komentar di mohon saran dan kritikannya

- Copyright © RahmadVai.Blogspot - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -